expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Selasa, 23 September 2014

Rudi Rubiandini dan KPK

Rudi Rubiandini Diperiksa KPK untuk Kasus Sutan Bhatoegana



Rudi Tukar Uang


 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Pemeriksaan ini masih terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 KESDM oleh Komisi VII DPR dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

"RR diperiksa sebagai saksi untuk SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Selain Rudi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelatih golf Rudi, Deviardi. Deviardi juga diperiksa sebagai saksi untuk Sutan, sama seperti Rudi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Politisi Partai Demokrat tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Rabu, 10 September 2014

Ahok mundur dari Gerindra, apa kata Prabowo?




Ahok mundur dari Gerindra, apa kata Prabowo?
Jenazah Suhardi di DPP Gerindra. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman




Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Lalu apa tanggapan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto?

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, tidak ada yang spesial dari mundurnya Ahok dari Gerindra. Menurut dia, Prabowo juga tak masalah jika Ahok ingin mundur.

"Beliau (Prabowo) enteng-enteng saja. Pak Ahok juga dalam perjuangan Gerindra tidak berbuat apa-apa. Dalam pilpres juga dia tidak berjuang apa-apa untuk Pak Prabowo," ujar Muzani saat dihubungi wartawan, Rabu (10/9).

Dia melihat sudah tak asing lagi jika Ahok tiba-tiba mau mundur dari partai. Apalagi, selama ini Ahok dikenal sebagai orang yang sering gonta-ganti partai.

"Dia dulu memang sudah pindah-pindah partai. Sebelumnya pindah ke Golkar, dari Golkar pindah Gerindra, mungkin nanti pindah lagi kemana," cetus Muzani.

Muzani bahkan curiga bahwa niatan Ahok ini karena sudah punya partai baru. Karena itu, dia menilai tak ada yang spesial dari pengunduran diri Ahok ini.

"Jangan-jangan dia sudah mendapatkan partai baru. Karena Gerindra sudah dianggap selesai. Makanya saya duga dia sudah punya naungan baru," pungkasnya.

Kelanjutan proses Flo!!!!

LSM meminta Florence Sihombing dibebaskan

Terbaru  31 Agustus 2014 - 18:56 WIB
Polda DIY Yogyakarta dianggap terlalu berlebihan dalam menahan Florence Sihombing.
Sejumlah LSM menuntut agar Florence Sihombing yang dituduh menghina dan mencemarkan nama baik warga Yogyakarta, dibebaskan dari tahanan Polda Yogyakarta, karena penahanan itu dianggap terlalu berlebihan.
Pernyataan ini disampaikan sejumlah LSM seperti Kontras, LBH Jakarta, ICT Watch, dan SafeNet di Jakarta, Minggu (31/08) siang.
"Mengingat dia sudah melakukan klarifikasi permohonan maaf melalui akun pribadinya, penahanan atas Florence itu terlalu berlebihan," kata Kepala Divisi pemenuhan hak sipil dan politik LSM Kontras, Alex Argohernowo, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/08) sore.
Mereka juga meminta agar aparat kepolisian menyelesaikan kasus ini melalui mediasi antara pelapor dan Florence Saulina Sihombing menyusul adanya permintaan maaf dari yang bersangkutan.
"Sehingga, kami harap proses hukum (terhadap Florence) tidak ada," kata Alex.
Polda DIY Yogyakarta telah menahan Florence pada Sabtu (30/08) kemarin. Dia diduga menghina dan atau mencemarkan nama baik atas warga Yogyakarta melalui media sosial.
Penahanan ini dilakukan kepolisian setempat karena perempuan yang berusia 26 tahun itu dianggap "tidak kooperatif mengikuti penyidikan".
Sejauh ini konsultan hukum Florence berupaya agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya. Mereka juga menganggap penahanan itu terlalu tergesa-gesa.

Dianggap menghina warga Yogyakarta

Mahasiswi S-2 di sebuah perguruan tinggi negeri di Yogyakarta ini dijerat dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Mengingat dia sudah melakukan klarifikasi permohonan maaf melalui akun pribadinya, penahanan atas Florence itu terlalu berlebihan."
Dia dianggap mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina dan atau mencemarkan nama baik warga Yogyakarta melalui media sosial Path.
Di media sosial itu, Rabu (27/08), perempuan asal Medan, Sumatra Utara itu menuliskan kata-kata yang belakangan dianggap menghina warga Yogyakarta.
Diantaranya Florence menulis: "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja."
Tulisan ini kemudian disebarkan para pengguna media sosial keFacebookTwitter dan media sosialnya, serta menimbulkan reaksi negatif yang menimpa Florence.
Kata-kata yang ditulis Florence di akun "Path" miliknya, dianggap menghina warga Yogyakarta.
Seperti dilaporkan beberapa media massa terbitan Jakarta, beberapa lembaga di Yogyakarta lantas melaporkan Florence ke Polda DIY Yogyakarta.
Sejumlah media melaporkan, Florence menulis kata-kata itu setelah dia menolak mengantre di barisan kendaraan roda dua di sebuah SPBU di Yogyakarta, seperti yang diminta petugas.
Saat itu, dia disebutkan berada di barisan kendaraan roda empat. Dia kemudian meninggalkan SPBU setelah petugas menolak melayaninya.

'Harus berhati-hati'

Sementara itu, pengamat media sosial, Wicaksono mengatakan, kasus yang menimpa Florence Sihombing dapat dijadikan semacam otokritik bagi para pengguna media sosial agar "lebih bersikap berhati-hati dalam menyampaikan pendapat."
Dia juga mengingatkan, agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dalam "menyebarkan pendapat seseorang melalui media sosial."
"Menurut saya penahanan itu berlebihan, karena tidak jelas siapa yang dirugikan dalam kasus pencemaran nama baik ini. Dia 'kan tidak menyebut orang per orang."
Menurutnya, kasus yang menimpa Florence barangkali "tidak menjadi besar", apabila apa yang ditulisnya tetap berada di dalam media sosial Path dan tidak disebarkan ke media sosial lainnya dan ke media massa.
"Ini membuat semua orang yang tidak menggunakan media sosial, yang dijadikan Florence berpendapat, itu menjadi tahu," kata Wicaksono kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Seorang pengamat meminta agar pengguna medsos lebih berhati-hati dalam mengutarakan pendapat.
Tulisan Florence itu kemudian memancing polemik tajam, demikian analisa Wicaksono, karena pengguna media sosial di Indonesia saat ini cenderung "melebih-lebihkan", "ingin tahu urusan orang lain" dan "suka memprovokasi" atas sebuah masalah.
"Nah, tiga hal ini membuat pengguna media sosial harus berhati-hati, karena ketiganya bisa memicu sebuah isu menjadi bola liar yang akan merugikan siapapun," jelasnya.
Namun demikian, Wicaksono mengatakan, dirinya tidak sepakat apabila Florence kemudian dipidanakan dan ditahan oleh Polda DIY Yogyakarta.
"Menurut saya penahanan itu berlebihan, karena tidak jelas siapa yang dirugikan dalam kasus pencemaran nama baik ini. Dia 'kan tidak menyebut orang per orang. Sehingga penggunaan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terlalu berlebihan," katanya.